PENGAWASAN KOPERASI OLEH OJK
Apakah
OJK itu?
OJK
adalah singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan yang lembaga yang tidak ada campur
tangan dari pihak lain yang mempunyai tugas, fungsi, wewenang untuk mengatur, mengawasi, memeriksa, dan menyelidiki.
OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan
terhadap:
1. kegiatan jasa
keuangan di sektor perbankan;
2. kegiatan jasa
keuangan di sektor pasar modal; dan
3. kegiatan jasa
keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga
jasa keuangan lainnya.
Adapun contoh kasus OJK di PONTIANAK,
adalah sebagai berikut:
REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK --
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui hingga kini koperasi belum termasuk dalam
lembaga keuangan nonbank yang diawasi dan diatur oleh lembaga tersebut.
"Kemungkinan pada tahun 2015, ketika lembaga keuangan nonbank berupa
lembaga keuangan pembiayaan, masuk dalam pengawasan OJK," kata Kepala
Bagian Informasi OJK, Eko Ariantoro saat edukasi dan sosialisasi produk dan
jasa keuangan serta perlindungan konsumen di Pontianak, Kamis (7/11).
Ia mengakui, hingga kini koperasi tidak menjadi bagian yang diawasi oleh OJK meski koperasi terus tumbuh dan berkembang di Indonesia termasuk di Kalbar, salah satunya credit union (CU). Menurutnya, kondisi saat ini koperasi simpan pinjam misalnya tidak hanya melibatkan kalangan anggota. "Terjadi perubahan-perubahan di dalam koperasi, sehingga terus tumbuh dan asetnya bertambah," kata dia.
Namun, lanjut dia, pihaknya juga ingin melindungi konsumen terhadap semakin beragamnya produk jasa dan keuangan di Indonesia. "Tetapi, kalau koperasi ikut memungut dana pihak ketiga, kemudian menyalurkan ke pihak ketiga, sepatutnya juga diawasi oleh OJK," ujarnya.
Hal itu tidak berlaku kalau pungutan maupun penyaluran dana hanya di kalangan anggota. Sesuai dengan prinsip koperasi 'dari, oleh dan untuk anggota'.
Anggota Komisi XI DPR RI, Dolfie mengatakan, OJK dibentuk untuk menghadapi industri jasa keuangan yang semakin besar nilainya dan canggih bentuk pelayanannya. "Dibutuhkan pengawasan yang terintegrasi," kata Dolfie dari anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI daerah pemilihan Kalbar itu.
Ia mengungkapkan, nilai aset yang dikelola di industri jasa keuangan di Indonesia saat ini berkisar Rp 5 ribu triliun. Angka tersebut lebih besar dibanding APBN yang nilainya berkisar Rp 1.800 triliun dan cadangan devisa di Bank Indonesia sekitar Rp 1.000 triliun.
"Kalau terjadi apa-apa dengan industri keuangan Indonesia, uang di APBN maupun cadangan devisa kita tidak akan mencukupi sehingga dibutuhkan pengawasan yang ketat," tutur Dolfie.
Ia mengakui, hingga kini koperasi tidak menjadi bagian yang diawasi oleh OJK meski koperasi terus tumbuh dan berkembang di Indonesia termasuk di Kalbar, salah satunya credit union (CU). Menurutnya, kondisi saat ini koperasi simpan pinjam misalnya tidak hanya melibatkan kalangan anggota. "Terjadi perubahan-perubahan di dalam koperasi, sehingga terus tumbuh dan asetnya bertambah," kata dia.
Namun, lanjut dia, pihaknya juga ingin melindungi konsumen terhadap semakin beragamnya produk jasa dan keuangan di Indonesia. "Tetapi, kalau koperasi ikut memungut dana pihak ketiga, kemudian menyalurkan ke pihak ketiga, sepatutnya juga diawasi oleh OJK," ujarnya.
Hal itu tidak berlaku kalau pungutan maupun penyaluran dana hanya di kalangan anggota. Sesuai dengan prinsip koperasi 'dari, oleh dan untuk anggota'.
Anggota Komisi XI DPR RI, Dolfie mengatakan, OJK dibentuk untuk menghadapi industri jasa keuangan yang semakin besar nilainya dan canggih bentuk pelayanannya. "Dibutuhkan pengawasan yang terintegrasi," kata Dolfie dari anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI daerah pemilihan Kalbar itu.
Ia mengungkapkan, nilai aset yang dikelola di industri jasa keuangan di Indonesia saat ini berkisar Rp 5 ribu triliun. Angka tersebut lebih besar dibanding APBN yang nilainya berkisar Rp 1.800 triliun dan cadangan devisa di Bank Indonesia sekitar Rp 1.000 triliun.
"Kalau terjadi apa-apa dengan industri keuangan Indonesia, uang di APBN maupun cadangan devisa kita tidak akan mencukupi sehingga dibutuhkan pengawasan yang ketat," tutur Dolfie.
Dari
pernyataan diatas, tanggapan saya atas pengawasan koperasi oleh OJK:
Koperasi
disebut sebagai lembaga keuangan nonbank, tetapi apakah OJK dibutuhkan? Menurut
saya pantas saja apabila OJK turut mengawasi koperasi apabila keadaan koperasi
sudah besar. Bedanya apabila koperasi masih baru didirikan, OJK tidaklah
diperlukan. Seperti halnya menurut Dolfie anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI
daerah pemilihan Kalbar itu bahwa dengan OJK membutuhan pengawasan yang ketat,
sedangkan nilai aset nominalnya lebih besar daripada APBN dan cadangan devisa
di Bank Indonesia. Hal itu menandakan bahwa kita dapat mengantisipasi jika
terjadi sesuatu terhadap industri jasa keuangan, kedua hal tersebut yakni APBN
dan cadangan devisa di Bank Indonesia tidak akan mencukupi untuk menutupi
keadaan. Dengan melihat tumbuh kembang koperasi di Indonesia yang cukup banyak,
memang sepantasnya ada lembaga yang dapat mengawasi kegiatan koperasi tersebut,
apalagi koperasi yang sudah maju, pasti kegiatan yang dilakukan lebih banyak
maka diperlukan pengawasan yang ketat oleh suatu lembaga. Dimana dalam OJK
dapat diatur jasa keuangan di sektor perbankan, kegiatan jasa keuangan di
sektor pasar modal, dan kegiatan jasa keuangan di sektor perasuaransian dan
lembaga keuangan lainnya. Tetapi disamping itu, apabila di iinginkan pengawasan
oleh OJK perlu dirundingkan terlebih dahulu apakah dana yang dibutuhkan cukup
untuk mengadakan OJK atau tidak. Bagaimanapun, kita harus memperbaiki keadaan
ekonomi di Indonesia dengan membandingkan antara nilai aset jasa keuangan
dengan APBN dan cadangan devisa di Bank Indonesia. Lihat saja, di tahun 2015
nanti koperasi akan memasuki pengawasan OJK.
Sumber
:
http://estywidyastuty.blogspot.com/2014/01/koperasi-akan-masuk-pengawasan-ojk-di.html
Komentar
Posting Komentar