PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAB 8
LATAR BELAKANG, TUJUAN NASIONAL,
FALSAFAH DAN IDEOLOGI NEGARA
LATAR
BELAKANG KETAHANAN NASIONAL
Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti :
– Agresi Militer Belanda.
Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti :
– Agresi Militer Belanda.
– Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.
– Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis,
potensi Sumber Daya Alam serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan
bangsa Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan negara-negara besar,
sehingga menimbulkan dampak negatif yang dapat membahayakan kelangsungan dan
eksistensi negara Indonesia.
Meskipun dihadapkan terhadap tantangan tersebut, NKRI tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, hal itu menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan , Hambatan dan Tantangan (AGHT).
Negara Indonesia adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka, dan kesemuannya ditunjukan untuk menjaga ketertiban seluruh masyarakat Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana system pemerintahan negara tertuang di dalamnya.
Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan Nasional yang didasari oleh :
1.Pancasila sebagai landasan idiil.
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil.
3. Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.
Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil.
3. Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.
Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
Manusia dikatakan mahluk sempurna karena memiliki naluri, kemampuan
berpikir, akal, dan ketrampilan, senantiasa berjuang mempertahankan eksistensi,
pertumbuhan dan kelangsungan hidupnya, berupaya memenuhi baik materil maupun spiritual.Oleh
karena itu manusia berbudaya akan selalu mengadakan hubungan-hubungan dengan :
– Tuhan = Dinamakan Agama.
– Cita-cita = Dinamakan Idiologi.
– Kekuasaan/kekuatan = Dinamakan Politik.
– Pemenuhan Kebutuhan = Dinamakan Ekonomi.
– Manusia = Dinamakan Sosial.
– Rasa Keindahan = Dinamakan Seni/Budaya
– Pemanfaatan Alam = Dinamakan IPTEK.
– Rasa Alam = Dinamakan Pertahanan dan Keamanan.
Tujuan Nasional Falsafah Bangsa dan Idiologi Negara
– Tuhan = Dinamakan Agama.
– Cita-cita = Dinamakan Idiologi.
– Kekuasaan/kekuatan = Dinamakan Politik.
– Pemenuhan Kebutuhan = Dinamakan Ekonomi.
– Manusia = Dinamakan Sosial.
– Rasa Keindahan = Dinamakan Seni/Budaya
– Pemanfaatan Alam = Dinamakan IPTEK.
– Rasa Alam = Dinamakan Pertahanan dan Keamanan.
Tujuan Nasional Falsafah Bangsa dan Idiologi Negara
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran ketahanan nasional karena sesuatu
organisasi dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan akan selalu berhadapan
dengan masalah-masalah internal dan eksternal sehingga perlu kondisi yang siap
menghadapi
TUJUAN
NASIONAL
Tujuan ketahanan nasional pada dasarnya untuk menghadapi ancaman,
tantangan, hambatan, dan gangguan (AHTG). Jadi semakin kuat ketahanan nasional
suatu bangsa semakin dapat menjamin kelangsungan hidup atau survival hidup
suatu bangsa dan Negara.
Oleh karena itu, sekarang yang dibutuhkan adalah bagaimana membangun ketahanan nasional nasional secara bottom up approach melalui pembinaan tingkat ketahanan dari mulai ketahanan nasional, ketahanan daerah, ketahanan lingkungan, ketahanan keluarga dan ketahanan pribadi.
Dengan pembangunan ketahanan nasional melalui pendekatan dari bawah maka diharapkan dapat tercapai kondisi keamanan nasional yang menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara dan sekaligus pelaksanaan pembangunan di berbagai daerah.
Oleh karena itu, sekarang yang dibutuhkan adalah bagaimana membangun ketahanan nasional nasional secara bottom up approach melalui pembinaan tingkat ketahanan dari mulai ketahanan nasional, ketahanan daerah, ketahanan lingkungan, ketahanan keluarga dan ketahanan pribadi.
Dengan pembangunan ketahanan nasional melalui pendekatan dari bawah maka diharapkan dapat tercapai kondisi keamanan nasional yang menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara dan sekaligus pelaksanaan pembangunan di berbagai daerah.
FALSAFAH & IDEOLOGI NEGARA
I. FALSAFAH KETAHANAN NASIONAL
Falsafah dan ideology juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna
falsafah dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
– Alinea pertama menyebutkan:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Maknanya: Kemerdekaan adalah hak asasi manusia.
– Alinea kedua menyebutkan:
“dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.”
Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
– Alinea ketiga menyebutkan:
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh
keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.”
Maknanya: bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan
bernegara harus mendapat ridlo Allah yang merupakan dorongan spiritual.
– Alinea keempat menyebutkan:
“Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian
abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan
berdasarkan:”
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.
IDEOLOGI
PANCASILA
Ideologi adalah Suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang
memberikan motivasi.
Dalam Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang
dicita-citakan oleh bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai
yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan
kehidupan manusia. Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah
dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
Merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar
budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh
sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung
didalamnya.
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi
bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman,
hambatan serta gangguan yang dari luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam
rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Untuk mewujudkannya diperlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan
keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara
serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.
Untuk memperkuat ketahanan ideologi perlu langkah pembinaan sebagai
berikut:
– Pengamalan Pancasila secara obyektif dan subyektif.
– Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu direlevansikan dan
diaktualisasikan agar mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan masyarakat,
bangsa, dan negara.
– Bhineka Tunggal Ika dan Wasantara terus dikembangkan dan ditanamkan dalam
masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk menjaga persatuan bangsa dan
kesatuan wilayah.
– Contoh para pemimpin penyelenggara negara dan pemimpin tokoh masyarakat
merupakan hal yang sangat mendasar.
– Pembangunan seimbang antara fisik material dan mental spiritual untuk
menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme
– Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada anak didik dengan cara
mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain
Fungsi ideologi menurut beberapa pakar di bidangnya
:
Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusiasecara individual. (Cahyono, 1986)
Sebagai jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua (foundingfathers) dengan generasi muda. (Setiardja, 2001)
Sebagai kekuatan yang mampu member semangat dan motivasi individu,masyarakat, dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan. (Hidayat, 2001)II.
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah Pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa danbernegara Indonesia.Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR tentang P4, ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar NKRI yang harusdilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. III. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka.
Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusiasecara individual. (Cahyono, 1986)
Sebagai jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua (foundingfathers) dengan generasi muda. (Setiardja, 2001)
Sebagai kekuatan yang mampu member semangat dan motivasi individu,masyarakat, dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan. (Hidayat, 2001)II.
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah Pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa danbernegara Indonesia.Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR tentang P4, ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar NKRI yang harusdilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. III. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka.
a) Makna dari ideologi terbuka adalah sebagai suatu
sistem pemikiran terbuka.Ciri-ciri
ideologi terbuka:
merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam
masyarakat
Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri
Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat.
Bersifat dinamis dan reformis.
b) Ideologi Tetutup mempunyai ciri-ciri:
Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri
Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat.
Bersifat dinamis dan reformis.
b) Ideologi Tetutup mempunyai ciri-ciri:
Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam
masyarakat.
Bukan berupa nilai dan cita-cita.
Kepercayaan dan kesetiaan ideologis yang kaku.
Terdiri atas tuntutan konkret dan operasional yang diajukan secara mutlak.
Sedangkan Menurut Kaelan, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi Indonesia yang terbuka adalah sebagai berikut :
Bukan berupa nilai dan cita-cita.
Kepercayaan dan kesetiaan ideologis yang kaku.
Terdiri atas tuntutan konkret dan operasional yang diajukan secara mutlak.
Sedangkan Menurut Kaelan, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi Indonesia yang terbuka adalah sebagai berikut :
a.) Nilai dasar, yaitu hakekat kelima sila
Pancasila.
b.) Nilai instrumental, yang merupakan arahan,
kebijakan strategi, sasaran sertalembaga pelaksanaanya.
c.) Nilai praktis, yaitu merupakan realisasi
nilai-nilai instrumental
Sumber:
https://lydia14211185.wordpress.com/2013/06/13/ketahanan-nasional-latar-belakang-tujuan-nasional-falsafah-dan-ideologi-negara/
Komentar
Posting Komentar