UU PERKOPERASIAN



UNDANG UNDANG PERKOPERASIAN UNTUK SEMENTARA?
UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal yang dibatalkan adalah seluruh materi muatan Undang-Undang tersebut.
 Selain karena berjiwa korporasi, UU Perkoperasian telah menghilangkan asas kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi ciri khas koperasi. Menurut Mahkamah, UU Perkoperasian 2012 bertentangan dengan UUD 1945, dan menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
 Untuk menghindari kekosongan hukum, Mahkamah menyatakan berlaku kembalinya UU Perkoperasian 1992. “Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru,” kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 28/PUU-XI/2013 di ruang sidang MK, Rabu (28/5).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa filosofi dalam Undang-Undang Perkoperasian ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang termuat dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
Mereka meminta mahkamah menguji Pasal 1 angka 1, Pasal 50 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 82, dan Pasal 83 dalam undang-undang tersebut.
Permohonan pengujian terhadap UU No. 17/2012 diajukan oleh Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur; Pusat Koperasi Unit Desa Jawa Timur; Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur; Pusat Koperasi An-nisa Jawa Timur; Pusat Koperasi BUEKA Assakinah Jawa Timur; Gabungan Koperasi Susu Indonesia; Agung Haryono; dan Mulyono.
Koalisi LSM untuk Demokratisasi Ekonomi dan perorangan juga mengajukan permohonan pengujian undang-undang tentang koperasi.
Para pemohon menilai sejumlah pasal yang mengatur norma badan hukum koperasi, modal penyertaan dari luar anggota, kewenangan pengawas dan dewan koperasi dalam undang-undang tersebut telah mencabut  kedaulatan rakyat, demokrasi ekonomi, serta asas kekeluargaan dan kebersamaan yang dijamin konstitusi.

Tanggapan saya mengenai pernyataan diatas : Bahwa Mahkamah Konstitusi secepatnya harus menetapkan UU Perkoperasian, karena koperasi adalah lembaga keuangan bukan bank yang sama halnya dengan lembaga keuangan lain yang berisikan peraturan di dalamnya. Dimana di Indonesia jumlah koperasi yang tidak sedikit, saya pun juga masih bertanya tanya hal apakah yang membuat UU Perkoperasian masih bertentangan dengan UUD 1945? Sehingga koperasi tidak mempunyai hukum yang mengikat. Bisakah dijabarkan hal apa yang bertentangan? Apakah susunan perekonomian sebagai usaha bersama atau asas kekeluargaan atau ada hal lain? Kita semua tahu bahwa tujuan koperasi yang utama adalah untuk mensejahterahkan kehidupan anggotanya, apabila sudah ada UU Perkoperasian kita pun yang menjalankan koperasi tenang karena sudah ada hukum yang mengikat koperasi. Bagaimana nanti keputusannya, semoga UU Perkoperasian tidak bertentangan UUD 1945, dimana UUD 1945 sebagai batang tubuh negara kita sehingga hal hal yang berkaitan dengan hukum masih tercakup didalamnya. 

Sumber :

 

Komentar

Postingan Populer