PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAB 14 DAN 15



OTONOMI DAERAH, IMPLEMENTASI POLSTRANAS, KEBERHASILAN POLSTRANAS DAN MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY)
OTONOMI DAERAH
Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu “Autos” yang berarti sendiri, dan “Nomos” yang berarti undang-undang atau aturan. Dengan demikian dapat diartikan bahwa otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur rumah tangga sendiri. Konsep otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah termasuk masyarakat didalamnya, serta mendorong masyarakat agar ikut berperan serta dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggara fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ruang lingkup NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menjunjung.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi, kabupaten dan kota diberikan wewenang untuk menyelenggarakan pemelihan kepala daerah. Dalam UU No. 32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatka partisipasi publik. Namun, pada satu sisi pelibatan public dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung. Berdasarkan penjelasan tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sekilas terlihat bahwa UU No. 32 Taun 2004 masih memiliki banyak kelemahan tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good geverment (pemerintahan yang baik).
IMPLEMENTASI POLSTRANAS
            Implementasi politik strategi nasional di bidang politik :
a. Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan NKRI yang bertumpu pada pancasila. Untuk menyelesaikan masalah – masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dalam undang – undang.
b. Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa.
c. Meningkatkan peran MPR, DPR dan lembaga – lembaga tinggi lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang sangat jelas antara lembaga ekeskutif, legislative dan yudikatif.
d. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis, terbuka dan adil.
e. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kerja lembaga-lembaga Negara dan meningkatkan efektivitas.

KEBERHASILAN POLSTRANAS          
            Penyelenggaraan pemerintahan/ Negara dan setiap warga Negara Indonesia harus memiliki :
1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Semangat kekeuargaan yang berisikan kebersamaan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3. Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bertumpu pada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah / Negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara.
7. IPTEK, dengan memperhatikan nilai – nilai agama dan nilai – nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara di kalangan global.
            Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki ketujuh unsure tersebut, maka keberhasilan polstranas akan terwujud dalam rangka mencapai cita – cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing – masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela Negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.

PENGERTIAN MASYARAKAT MADANI ( CIVIL SOCIETY )
Masyarakat Madani memiliki banyak istilah dan makna yang berbeda. Merujuk sejarah perkembangan masyarakat sipil (civil society) di barat, banyak ahli di Indonesia menggunakan istilah yang berbeda untuk maksud serupa. Masyarakat sipil yang umumnya memiliki peran dan fungsi yang berbeda dengan lembaga negara yang dikenal dewasa ini.

Untuk pertama kalinya istilah masyarakat madani di munculkan oleh Anwar Ibrohim, mantan Wakil Perdana Mentri Malaysia. Menurut Ibrahim, Masyarakat Madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kesetabilan masyarakat. Menurutnya pula, masyarakat madani mempunyai ciri-ciri yang khas: kemajemukan budaya (multicultural), hubungan timbal balik (reprocity), dan sikap saling memahami dan menghargai budaya.

Masyarakat Madani di Indonesia
Indonesia memiliki tradisi kuat civil society (masyarakat madani). Bahkan jauh sebelum negara bangsa berdiri, masyarakat sipil telah berkembang pesat yang diwakili oleh kiprahberagam organisasi social keagamaan dan pergerakan nasionaldalam perjuangan merebut kemerdekaan. Selain berperan sebagai organisasi perjuangan merebut kemerdekaan. Selain berperan sebagai organisasi perjuangan penegakan HAMdan perlawanaan terhadap colonial, organisasi berbasis islam, seperti Serikat Islam (SI), Nahdlatul Ulama(NU), dan Muhammadiyah, telah menunjukkan kiprahnya sebagai komponen civil society yang penting dalam sejarah perkembangan masyarakat sipil di Indonesia menjadi karakter khas dari sejarah masyarakat madani di Indonesia.

Sumber:


Komentar

Postingan Populer