PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAB 2
Konsep dan Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan
Negara
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk
rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan berartikan politik dan
pemerintahan, sedangkan rakyat beserta masyarakat didefinisikan sebagai warga
negara. Demos mempunyai makna diskriminatif atau bukan rakyat
keseluruhan, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengatur akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
urusan publik atau pemerintahan.
Konsep Demokrasi Republik Indonesia
Konsep demokrasi sudah berkembang
sejak 200 tahun yang lalu. Konsep ini telah diperkenalkan oleh Plato dan
Aristosteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati pada saat hendak menggunakan
konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang
sangat berbeda. Disatu sisi sangat baik, namun disisi lain juga dapat menjadi
sangat kejam.
Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi
yang telah merasakan secara nyata apa yang di khawatirkan oleh Plato dan
Aristosteles. Konsep demokrasi sangat mempersatukan kebebasan, sehingga pada
akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang
diperlukan disini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengatur
konsep demokrasi yang ada.
Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara
Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan
cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa
yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang
diterapkan dinegara Indonesia itu berdasarkan pada tiga hal, yaitu :
- Nilai-nilai filsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
- Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
- Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu
demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tak langsung). Berikut penjelasan
tentang dua hal tersebut :
- Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum tidaklah mudah, selain itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.
- Demokrasi perwakilan (tidak langsung) merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Bentuk Demokrasi dalam Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan
negara, yaitu :
- Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
- Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
- Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
- Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
2. Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES
yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat.
Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan
untuk kepentingan orang banyak.
Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara disingkat PPBN adalah pendidikan dasar
bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan
bernegara Indonesia, keyakinan akan Kesaktian Pancasila, rela berkorban bagi
Negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.
Bela negara adalah tekad,
sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan
berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa
dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai
ideologi negara dan rela untuk berkorban guna menghilangkan setiap ancaman baik
dariluar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan
kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi
nasional serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang mengerti,
menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela
negara, dengan ciri-ciri:
1) Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya
sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk
ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan
hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.
2) Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu selalu membina kerukunan, persatuan,
dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera
mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas
kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3) Sadar bernegara Indonesia
Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa
satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu
Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara
serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Yakin akan kesaktian Pancasila
sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai
satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti
kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna
tercapainya tujuan nasional.
5) Rela berkorban untuk bangsa dan
negara
Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran,
dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya
siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
6) Memiliki kemampuan awal bela
negara
a) Diutamakan secara psikis (mental)
memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan
yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk
mencapai tujuan nasional.
b) Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan
memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung
kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
Sumber :
https://maradana.wordpress.com/2011/12/18/pendidikan-pendahuluan-bela-negara-ppbn/
Komentar
Posting Komentar