PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAB 3
PENGERTIAN HAM
Hak asasi adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan
kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaan atau hak
kebebasan, hak milik dan hak – hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi
manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia
hakikatnya semata – mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari Tuhan Yang Maha
Esa, yang dibawa sejak lahir.
Sejak manusia berada di muka bumi maka kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat
dan martabat kemanusiaannya sudah dimulai. Hal itu disebabkan oleh hak –
hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak
kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa
besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
PEMAHAMAN HAK ASASI MANUSIA
Di dalam mukadimah deklarasi
universal tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumuman oleh
resolusi Majelis umum perserikatan bangsa – bangsa nomor 217 Z (III) tanggal 10
desember 1984 terdapat pertimbangan – pertimbangan berikut:
1) Menimbang bahwa
pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak
tersaingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di
dunia.
2) Menimbang bahwa
mengabaikan dan memandang rendah pada hak – hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan – perbuatan bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam
hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan
mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata
3) Menimbang bahwa
Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum
terhadap pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama
dengan PBB.
CONTOH HAK ASASI MANUSIA
Hak
untuk hidup.
Hak untuk memperoleh
pendidikan.
Hak untuk hidup
bersama-sama seperti orang lain.
Hak untuk mendapatkan
perlakuan yang sama.
Hak untuk mendapatkan
pekerjaan
Universal Deklaration of Human Rights/UDHR
yang memuat 30 pasal , 31 ayat apabila ditelaah lebih Dalam lanjut secara garis
besar macam-macam hak asasi manusia dapat dikategorikan kedalam 3 bagian yaitu
:
(1) Hak-hak
politik dan yuridis ,
(2) Hak-hak atas
martabat dan integritas manusia , dan
(3) Hak-hak
sosial,ekonomi dan budaya
Dalam
perjanjian tentang hak-hak sipil dan poltik dan perjanjian tentang hak-hak
sosial ekonomi dan budaya , macam-macam hak asasi dan politik antara lain :
1) Hak
atas hidup
2) Hak
atas kebebasan dan keamanan dirinya
3) Hak
atas keamanan di muka badan-badan peradilan
4) Hak
atas kebebasan berpikir mempunyai kayakinan ( Concicuce ) beragama
5) Hak
untuk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan
6) Hak
atas berkumpul secara damai
7) Hak
untuk berserikat
JENIS DAN MACAM HAK ASASI MANUSIA DUNIA
1. Hak asasi pribadi
/ personal Right
- Hak kebebasan untuk
bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan
mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan
memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk
memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini
masing-masing
2. Hak asasi politik
/ Political Right
- Hak untuk memilih
dan dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak ikut serta
dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan
mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat
dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum /
Legal Equality Right
- Hak mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi
pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat
layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi
/ Property Rigths
- Hak kebebasan
melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan
mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan
menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk
memiliki susuatu
- Hak memiliki dan
mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi
Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat
pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas
perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial
budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan,
memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan
pengajaran
- Hak untuk
mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
PELANGGARAN DAN PENGADILAN HAM
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah
setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik
disengaja maupun tidak disengaja yang secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah
Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pengadilan
HAM meliputi :
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan
genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok,
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan
secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang
bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa
anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang
pengadilan HAM).
Kejahatan kemanusiaan adalah salah
satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut menunjukan secara langsung
terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan
kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas)
ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual,
pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara,
penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari
persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin
atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang
menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan
apartheid.
Faktor-Faktor
Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM
a.
Masih belum adanya kesepakatan pada tataran konsep HAM antara Universalisme dan
Partikularisme
b.
Adanya dikhotomi antara indibidualisme dan kolektivisme
c.
Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum ( polisi , jaksa , pengadilan
)
d.
Pemahaman belum merata mengenai HAM baik dikalangan sipil maupun militer
CONTOH
KASUS PELANGGARAN HAM
1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Para pedagang
tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan
terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus
kendaraan yang tertib dan lancar.
5. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar