PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAB 13
PENYUSUNAN POLITIK STRATEGI
NASIONAL, STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL, POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN
MANAJEMEN NASIONAL
PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik dan strategi
nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Lembaga –
lembaga yang berhak menyusun politik dan strategi nasional yaitu, MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, MA. Lembaga – lembaga tersebut dinamakan “suprastruktur
politik”. Pranata politik yang berasal bukan dari lembaga yaitu, partai
politik, ormas, media massa, kelompok penekan dan kelompok kepentingan. Pranata
politik tersebut dinamakan dengan “infrastruktur politik”.
Suprastruktur dan
infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang
. Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur
politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan
politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah
presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan
pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan.
STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasi
politik nasional dalam Negara republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara
nasional dan mencakup penentuan undang – undang dasar. Kebijakan tingkat tinggi
dilaksanakan oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan
kepala Negara seperti yang tercantum dalam pasal 10 – 15 UUD 1945, tingkat
penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan presiden sebagai kepala Negara.
Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala Negara dapat
berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan
dibawah tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi
mengenai masalah – masalah besar.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu
bidang utama pemerintah. Kebijakan ini merupakan penjabaran kebijakan umum guna
merumuskan strategi administrasi system dan prosedur dalam bidang tersebut.
Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan
tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu
sector dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah
pusat di daerah terletak pada gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil
pemerintah pusat di daerahnya masing – masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan
pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk
peraturan daerah tingkat I maupun II.
PENGERTIAN
POLITIK NASIONAL DAN DAERAH
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu “strategia” yang artinya the art of general atau seni seorang panglima yang biasanya dilakukan dalam peperangan. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam usaha mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Penyusunan politik strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu “strategia” yang artinya the art of general atau seni seorang panglima yang biasanya dilakukan dalam peperangan. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam usaha mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Penyusunan politik strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaanya mengacu
pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan
kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju serta
kokoh pada pendirian dan etika.
Tujuan pembangunan
nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan
seluruh bangsa Indonesia. Pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab
pemerintah, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Disini
setiap warga Negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam pembangunan
nasional sesuai dengan kemampuan masing – masing.
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika
menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Sistem manajemen nasional
dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan
proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggara pemerintahan yang
bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem
manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses
untuk mencapai suatu nilai, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam
menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar