PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAB 14 DAN 15
OTONOMI
DAERAH, IMPLEMENTASI POLSTRANAS, KEBERHASILAN POLSTRANAS DAN MASYARAKAT MADANI
(CIVIL SOCIETY)
OTONOMI
DAERAH
Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu “Autos” yang berarti sendiri, dan “Nomos” yang berarti undang-undang atau aturan. Dengan demikian dapat diartikan bahwa otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur rumah tangga sendiri. Konsep otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah termasuk masyarakat didalamnya, serta mendorong masyarakat agar ikut berperan serta dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggara fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ruang lingkup NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menjunjung.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi, kabupaten dan kota diberikan wewenang untuk menyelenggarakan pemelihan kepala daerah. Dalam UU No. 32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatka partisipasi publik. Namun, pada satu sisi pelibatan public dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung. Berdasarkan penjelasan tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sekilas terlihat bahwa UU No. 32 Taun 2004 masih memiliki banyak kelemahan tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good geverment (pemerintahan yang baik).
Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu “Autos” yang berarti sendiri, dan “Nomos” yang berarti undang-undang atau aturan. Dengan demikian dapat diartikan bahwa otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur rumah tangga sendiri. Konsep otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah termasuk masyarakat didalamnya, serta mendorong masyarakat agar ikut berperan serta dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggara fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ruang lingkup NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menjunjung.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi, kabupaten dan kota diberikan wewenang untuk menyelenggarakan pemelihan kepala daerah. Dalam UU No. 32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatka partisipasi publik. Namun, pada satu sisi pelibatan public dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung. Berdasarkan penjelasan tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sekilas terlihat bahwa UU No. 32 Taun 2004 masih memiliki banyak kelemahan tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good geverment (pemerintahan yang baik).
IMPLEMENTASI POLSTRANAS
Implementasi
politik strategi nasional di bidang politik :
a. Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan NKRI yang
bertumpu pada pancasila. Untuk menyelesaikan masalah – masalah yang mendesak
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dalam undang – undang.
b. Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan
kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara
kesatuan dan persatuan bangsa.
c. Meningkatkan peran MPR, DPR dan lembaga – lembaga
tinggi lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang
mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang sangat jelas
antara lembaga ekeskutif, legislative dan yudikatif.
d. Mengembangkan sistem politik nasional yang
berkedaulatan rakyat, demokratis, terbuka dan adil.
e. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama
dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi
pengawasan secara efektif terhadap kerja lembaga-lembaga Negara dan
meningkatkan efektivitas.
KEBERHASILAN POLSTRANAS
Penyelenggaraan pemerintahan/ Negara dan setiap warga Negara Indonesia harus
memiliki :
1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai
nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Semangat kekeuargaan yang berisikan kebersamaan,
kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna
kepentingan nasional.
3. Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri
serta bertumpu pada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang
lebih baik.
4. Kesadaran patuh dan taat pada hukum yang berintikan
keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah / Negara diwajibkan menegakkan dan
menjamin kepastian hukum.
5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan,
keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian,
disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan
Negara.
7. IPTEK, dengan memperhatikan nilai – nilai agama dan
nilai – nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara
di kalangan global.
Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki ketujuh unsure
tersebut, maka keberhasilan polstranas akan terwujud dalam rangka mencapai cita
– cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan
profesi masing – masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela Negara dalam
rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.
PENGERTIAN
MASYARAKAT MADANI ( CIVIL SOCIETY )
Masyarakat
Madani memiliki banyak istilah dan makna yang berbeda. Merujuk sejarah perkembangan
masyarakat sipil (civil society) di barat, banyak ahli di Indonesia
menggunakan istilah yang berbeda untuk maksud serupa. Masyarakat sipil yang
umumnya memiliki peran dan fungsi yang berbeda dengan lembaga negara yang
dikenal dewasa ini.
Untuk pertama
kalinya istilah masyarakat madani di munculkan oleh Anwar Ibrohim, mantan Wakil
Perdana Mentri Malaysia. Menurut Ibrahim, Masyarakat Madani merupakan sistem
sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara
kebebasan individu dengan kesetabilan masyarakat. Menurutnya pula, masyarakat
madani mempunyai ciri-ciri yang khas: kemajemukan budaya (multicultural),
hubungan timbal balik (reprocity), dan sikap saling memahami dan
menghargai budaya.
Masyarakat
Madani di Indonesia
Indonesia memiliki tradisi kuat civil society (masyarakat madani).
Bahkan jauh sebelum negara bangsa berdiri, masyarakat sipil telah berkembang
pesat yang diwakili oleh kiprahberagam organisasi social keagamaan dan
pergerakan nasionaldalam perjuangan merebut kemerdekaan. Selain berperan
sebagai organisasi perjuangan merebut kemerdekaan. Selain berperan sebagai
organisasi perjuangan penegakan HAMdan perlawanaan terhadap colonial,
organisasi berbasis islam, seperti Serikat Islam (SI), Nahdlatul Ulama(NU), dan
Muhammadiyah, telah menunjukkan kiprahnya sebagai komponen civil society
yang penting dalam sejarah perkembangan masyarakat sipil di Indonesia menjadi
karakter khas dari sejarah masyarakat madani di Indonesia.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar